Rekap

Senin, 04 April 2016

VERIFIKASI DATA CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016

Yth. Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK
di Kabupaten Sleman

Berdasarkan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2016, kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan calon peserta mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online. Sedangkan sasaran peserta adalah Guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 mengikuti sertifikasi guru melalui pola PF atau pola PLPG. Guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 mengikuti SG-PPG. Selain itu bagi guru yang telah bersertifikat pendidik yang terkena dampak pemberlakuan kurikulum 2013 dan yang dimutasi akibat pelaksanaan Peraturan bersama 5 menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS.  Berkait dengan hal tersebut yang namanya sudah tercantum dalam daftar calon peserta PLPG dan SG-PPG tahun 2016 agar menyerahkan berkas ke Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai bahan verifikasi. Berkas dan mekanisme pemberkasan terlampir.
Demikian surat kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.